google-site-verification: googlef5a045a9be3b6879.html Njunx Blog: November 2014

Senin, 10 November 2014

Perangkat WLAN

Untuk bisa mengembangkan sebuah mode WLAN, setidaknya diperlukan empat komponen utama yang harus disediakan, yaitu :
      1.      Access Point/Wireless Router
Access Point akan menjadi sentral komunikasi antara PC ke ISP, atau dari kantor cabang ke kantor pusat jika jaringan yang dikempangkan milik sebuah korporasi pribadi. Access Point ini berfungsi sebagai konverter sinyal radio yang dikirimkan menjadi sinyal digital yang akan disalurkan melalui perangkat WLAN lainnya untuk kemudian akan dikonversikan kembali menjadi sinyal radio oleh receiver. Sedangkan wireless router digunakan untuk menghubungkan 2 alamat jaringan yang berbeda.

      2.      Wireless LAN Interface
    Alat ini biasanya merupakan alat tambahan yang dipasangkan pada PC atau Laptop. Namun pada beberapa produk laptop tertentu, interface ini biasanya sudah dipasangkan pada saat pembeliannya. Namun interface ini pula bisa diperjual belikan secara bebas dipasaran dengan harga yang beragam. Disebut juga sebagai Wireless LAN Adaptor USB. 

      3.      Mobile/Desktop PC
    Perangkat akses untuk pengguna (user) yang harus sudah terpasang media Wireless LAN interface baik dalam bentuk PCI maupun USB.

      4.      Antena Externa
     Digunakan untuk memperkuat daya pancar. Antena ini bisa dirakit sendiri oleh client (user), misal : antena kaleng
Read More..

Model 7 layer OSI



OSI (open system interconnection) 

Model konsep ini dibentuk oleh ISO (International Organization for Standardization) sebagai model untuk arsitektur komunikasi  komputer dan sebagai framework untuk pembentukan protokol standar.
Layer-layer pada model OSI :

  1. Physical layer, 
    Berhubungan dengan transmisi dari aliran bit yang tidak terstruktur melalui medium fisik, berhubungan dengan karakteristik mekanikal, elektrikal, susunan pin kabel, fungsional, dan prosedural untuk akses pada medium fisik.
  2. Data link layer, 
    Menyediakan transfer informasi yang lebih reliable melalui link fisik, mengirim blok-blok data (frame-frame) dengan keperluan synchronisasi, error control, dan flow control. Pendeteksian kesalahan (bukan pembetulan).
  3. Network layer, 
    Menyediakan layanan pada layer diatas dari transmisi data dan teknologi switching yang dipakai untuk hubungan sistem, yang digunakan untuk menentukan rute yang akan dilalui oleh data, tanggung jawab untuk mewujudkan, mengutamakan dan memutuskan koneksi-koneksi.
  4. Transport layer, 
    Memecah data menjadi beberapa paket data, Menyediakan metode pengiriman, Menyediakan transfer data secara transparan antara akhir point, menyediakan end to end, melakukan perbaikan kesalahan sebelum pengiriman dan flow control.
  5. Session layer, 
    Menyediakan struktur kontrol untuk komunikasi antara aplikasi, mengatur sesi yang meliputi establishing (memulai sesi), maintaining (Mempertahankan sesi), dan terminating (mengakhiri sesi) antara aplikasi bersama, Menjaga agar data dari masing-masing aplikasi tetap terpisah
  6. Presentation layer, 
    Menyediakan proses aplikasi dari perbedaan dalam perwakilan  data (syntax), menyajikan data, mengatur konversi dan translasi berbagai format data, seperti kompresi data dan enkripsi data.
  7. Application layer, 
    Menyediakan user interface, menyediakan akses ke lingkungan OSI untuk pemakai dan juga menyediakan distribusi service informasi.

Read More..

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
       Untuk medirikan PT (Perseroan Terbatas) ada banyak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pemilik dari PT. Dalam artikel ini dijelaskan ada 2 jenis syarat yang nanti akan dipenuhi oleh calon pemilik. Ada syarat secara umum dan syarat secara formal yang dijelaskan dalam  UU No. 40/2007.

Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 

  • Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

  • Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

  • Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.

  • Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. 

  • Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.

Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
 

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas#Prosedur_pendirian
Read More..